Jawaban Ulama:
Jika Anda dan Istri Anda tidak sanggup membebaskan seorang budak perempuan, atau berpuasa sebagai denda karena melakukan jimak di siang Ramadan, maka masing-masing Anda berdua harus membayar dua kafarat, yaitu dengan memberi makan enam puluh orang miskin untuk setiap kafarat.
Setiap orang miskin mendapatkan jatah setengah gantang dari makanan pokok negeri setempat. Ukuran setengah gantang itu adalah sekitar satu kilo setengah. Maka masing-masing Anda berdua karena melakukan dua kali jimak membayar 60 gantang yang dibagikan kepada enam puluh orang miskin. Masing-masing mereka mendapatkan satu gantang yang sama dengan berat sekitar tiga kilo timbangan.
Adapun perasaan terkejut yang Anda berdua alami karena mendengar bahwa orang yang meninggalkan shalat itu kafir adalah sebuah sikap yang tidak pada tempatnya karena adanya dalil yang menyatakan bahwa orang yang sengaja meninggalkan shalat itu adalah kafir. Yaitu sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Antara seorang (Muslim) dengan kafir dan syirik adalah meninggalkan shalat.”
Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam buku Sahihnya, dan sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam,
“Perjanjian di antara kami dan mereka adalah shalat. Barangsiapa yang meninggalkannya maka sungguh ia telah kafir.”
Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para penyusun kitab sunan lainnya dengan sanad yang sahih, dan masih banyak hadis-hadis lainnya dalam bab yang sama.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.