Zakat Harta Bersama Ahli Waris

1 menit baca
Zakat Harta Bersama Ahli Waris
Zakat Harta Bersama Ahli Waris

Pertanyaan

Ayah saya wafat dan meninggalkan sejumlah harta. Kami terdiri dari beberapa orang ahli waris dan harta warisan ini saya pegang. Apakah saya mengeluarkan zakatnya meskipun tanpa persetujuan ahli waris lainnya atau dibiarkan hingga harta warisan ini dibagi di antara kami?

Jawaban

Harta bersama ahli waris ini wajib dizakati sesuai bagian setiap ahli waris jika telah mencapai nisab atau lebih. Masing-masing ahli waris yang telah balig harus mengeluarkan zakatnya sendiri.

Mereka boleh mewakilkan kepada salah seorang dari mereka untuk mengeluarkan zakat mereka semua. Wakil ini bertindak atas nama mereka. Jika di antara ahli waris ada yang belum balig, maka walinya bertindak untuk mengeluarkan zakatnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16469

Lainnya

  • Tidak boleh memberikan zakat fitrah ataupun melayat jenazah mereka. Adapun memberikan sedekah yang tidak wajib, dengan tujuan melembutkan hati...
  • Setiap ahli waris wajib mengeluarkan bagiannya dari warisan tersebut, bila jumlah bagiannya itu sudah mencapai ukuran minimal dari nisab...
  • Sesungguhnya Allah Ta`ala Yang telah mengutus Rasul-Nya, Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam dengan membawa petunjuk dan agama yang benar....
  • Hakikat amanah adalah sesuatu yang dipercayakan kepada seorang mukalaf, berupa perintah dan larangan, seperti shalat, puasa, zakat, kewajiban, had...
  • Wajib menzakati kelinci yang diperdagangkan ketika nilainya sudah mencapai nisab, baik dihitung tersendiri atau digabungkan dengan aset lainnya yang...
  • Waktu zakat fitrah bukan dimulai dari selepas shalat Id, tetapi dimulai sejak terbenam matahari di hari terakhir Ramadhan -yang...

Kirim Pertanyaan