Memberikan Zakat Kepada Orang-orang Fakir Untuk Membeli Rumah

1 menit baca
Memberikan Zakat Kepada Orang-orang Fakir Untuk Membeli Rumah
Memberikan Zakat Kepada Orang-orang Fakir Untuk Membeli Rumah

Pertanyaan

Syekh, ada seorang lelaki yang berpindah dari satu daerah ke daerah lain. Dia membawa dua orang yang menemaninya dari kota yang dia tempati ke kota yang dia datangi. Lelaki ini dianugerahi Allah harta melimpah dan dikaruniahi Allah jiwa yang rida untuk mengeluarkan zakat dan sedekah demi mendapatkan keridaan Allah.

Zakat yang dia keluarkan mencapai jutaan riyal sedangkan gaji orang-orang yang dia bawa berpindah dari kota mereka ke kota yang baru tidak lebih dari dua ribu riyal. Orang yang gajinya terbanyak adalah tiga ribu tiyal. Padahal mereka memiliki keluarga dan anak-anak dan mereka tidak memiliki pemasukan kecuali gaji tersebut.

Banyak biaya yang harus mereka keluarkan jika ada orang yang bertamu kepada mereka sehingga gaji satu orang terkadang tidak cukup untuk menjamu satu orang tamu. Hal ini karena mereka berasal dari kabilah-kabilah dan mereka malu jika tidak memuliakan tamu. Dalam tradisi mereka, jika ada tamu yang berkunjung, maka mereka harus memuliakannya, satu hal yang membuat mereka terbebani.

Lelaki yang membawa mereka ke kota tujuannya membantu mereka dalam membayar biaya sewa rumah mereka. Mereka telah mengajukan permohonan kepadanya dengan menjelaskan bahwa kondisi ekonomi mereka lemah, anak mereka banyak, dan mereka tidak memiliki rumah yang dapat menjadi tempat berteduh keluarga dan anak-anak mereka setelah mereka meninggal dunia. Mereka memintanya untuk membantu membelikan rumah bagi setiap orang dari mereka untuk menutupi kondisi mereka dan untuk membantu berbagai keperluan dunia mereka.

Pertanyaannya: Apakah lelaki tersebut boleh membantu membelikan rumah bagi setiap orang dari mereka dengan menggunakan zakat? Jika dia melakukan hal itu, maka harta yang dilimpahkan oleh Allah kepadanya membuatnya tetap dapat memberikan zakat kepada para fakir yang lain walaupun dia telah membelikan rumah untuk orang-orang tadi dengan zakat karena, seperti yang telah disebutkan, zakatnya mencapai jutaan riyal.

Zakat itu pun akan mencakup seluruh orang yang berhak mendapatkannya. Jumlah orang yang akan diberi bantuan untuk membangun rumah dengan zakat sekitar dua belas orang. Kemungkinan bantuan yang diberikan kepada mereka adalah zakat untuk dua tahun dan satu kali zakat untuk menjamin dan memenuhi kebutuhan mereka.

Oleh karena itu, saya mohon Anda berkenan memberikan penjelasan secara tertulis kepada saya tentang ketetapan syariat berkaitan dengan pertanyaan ini dan tentang membantu kehidupan mereka di masa mendatang dengan zakat karena kecilnya pemasukan mereka dan meningkatnya harga-harga barang, sebagaimana yang Anda ketahui.

Permasalahan ini memang bukan objek ijtihad. Namun, menurut pendapat saya, zakat disyariatkan oleh Allah untuk mencukupi kebutuhan orang-orang fakir yang membuat mereka tidak lagi memintanya pada tahun-tahun mendatang. Bahkan bisa jadi, pembelian rumah untuk mereka dengan zakat ini akan menjadi permulaan yang baik bagi bertambahnya harta mereka sehingga mereka nanti akan mengeluarkan zakat.

Artinya, jika seseorang mempunyai kewajiban zakat sebesar dua juta riyal, maka ia lebih baik membagikannya kepada lima puluh orang dan dapat mencukupi mereka daripada membagikannya kepada seratus orang tetapi tidak memberi faedah apa-apa bagi mereka. Oleh karena itu, kami mohon Anda sudi memberi penjelasan tertulis kepada kami tentang boleh tidaknya membantu mereka membelikan rumah dengan zakat.

Pemberian bantuan ini, seperti yang telah disebutkan, tidak akan menghalangi para fakir lainnya untuk mendapatkan zakat yang diberikan kepada mereka setiap tahunnya karena banyaknya zakat yang dikeluarkan oleh lelaki tersebut. Saya menunggu jawaban dari Anda.

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang disebutkan, maka lelaki tersebut boleh membantu membelikan rumah bagi orang-orang yang disebutkan dengan zakatnya jika mereka adalah orang-orang fakir.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15853

Lainnya

Kirim Pertanyaan