Menggunakan Zakat Untuk Biaya Pendirian Pusat Kegiatan Amal

1 menit baca
Menggunakan Zakat Untuk Biaya Pendirian Pusat Kegiatan Amal
Menggunakan Zakat Untuk Biaya Pendirian Pusat Kegiatan Amal

Pertanyaan

Berkat karunia dan nikmat Allah, sebidang tanah berhasil didapatkan untuk mendirikan sebuah pusat kegiatan menghapal Al-Qur’an dan pengajaran ilmu-ilmu Al-Qur’an, khusus untuk kalangan wanita dan pemudi muslimah, dengan berdasarkan kepada pemahaman Salaf. Pihak-pihak terkait di Bahrain yang diwakili oleh Kementerian Keadilan dan Urusan Islam sudah menyetujui rencana ini.

Setelah pembangunan pusat kegiatan ini dirampungkan, maka proses pengajaran di situ akan dikelola oleh beberapa orang wanita muslimah yang meraih ijazah bacaan Al-Qur’an dengan riwayat Hafsh dari Ashim rahimahumallah. Para wanita muslimah ini, alhamdulillah, mempunyai akidah salaf yang sesuai dengan dua sumber utama, yaitu Kitabullah dan sunah Nabi-Nya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dan pemahaman Salaf.

Pendirian pusat kegiatan ini dibutuhkan karena peran penting yang dimainkan oleh wanita muslimah ketika mereka mampu membaca Al-Qur’an sesuai dengan batasan-batasan syar’i dan ilmiah dan mampu memahami dan menghayatinya. Hal itu juga dibutuhkan karena biaya pembangunan pusat kegiatan tersebut di luar kemampuan orang yang ingin membangunnya.

Oleh sebab itu, kami sengaja menulis untuk Anda pertanyaan berikut:Apakah biaya pembangunan pusat kegiatan ini boleh diambil dari harta zakat dan sedekah atau tidak? Surat permohonan kepada para dermawan dan sukarelawan adalah untuk tujuan ini.

Jawaban

Zakat tidak boleh digunakan untuk keperluan pembangunan pusat kegiatan tersebut atau keperluan kegiatan amal yang lainnya karena pihak-pihak yang berhak menerima zakat sudah ditentukan oleh Allah dalam ayat Al-Qur’an, yakni firman Allah Ta’ala,

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ

“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin.” (QS. At-Taubah: 60) dan seterusnya.

Proyek tersebut bisa dibiayai dari sumbangan-sumbangan para dermawan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 21092

Lainnya

Kirim Pertanyaan