Mewasiatkan Seperlima Harta Tidak Termasuk Satu Rumah, Tetapi Ketika Wafat Dia Hanya Memiliki Satu Rumah |
Pertanyaan
Seorang laki-laki mewasiatkan seperlima dari total harta peninggalannya. Namun dia meminta agar rumah tempat tinggal untuk keturunannya yang berhak menjadi ahli waris tidak ikut dimasukkan. Sebelum dia wafat, dia menjual rumah itu dan membeli satu rumah baru. Kemudian, dia menjualnya dan membeli rumah untuk ketiga kalinya. Begitulah yang terjadi, hingga akhirnya dia wafat dan meninggalkan satu rumah yang dihuni oleh keluarganya. Pertanyaannya, apakah rumah terakhir ini dimasukkan ke dalam penghitungan seperlima dari total harta, ataukah tetap masuk pengecualian karena statusnya sama seperti rumah pertama?
Jawaban
Jika realitasnya seperti yang disebutkan dalam pertanyaan, maka rumah itu menggantikan posisi rumah yang mendapat pengecualian di dalam wasiat, sehingga rumah itu tidak masuk dalam bagian seperlima.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.