Apabila Seseorang Meninggal Dunia Sebelum Mewasiatkan Sepertiga Hartanya, Apakah Harus Dikeluarkan Sepertiganya Atau Tidak?

1 menit baca
Apabila Seseorang Meninggal Dunia Sebelum Mewasiatkan Sepertiga Hartanya, Apakah Harus Dikeluarkan Sepertiganya Atau Tidak?
Apabila Seseorang Meninggal Dunia Sebelum Mewasiatkan Sepertiga Hartanya, Apakah Harus Dikeluarkan Sepertiganya Atau Tidak?

Pertanyaan

Seorang bapak meninggal dunia sebelum belum mewasiatkan sepertiga hartanya. Apakah dia harus mengeluarkan yang sepertiga itu, atau tidak?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang disebutkan, maka Anda (selaku ahli waris) tidak harus mengeluarkan sepertiga (dari harta warisan). Jika ahli waris memberikan sebagian harta warisannya, maka itu dianggap sedekah atas nama mendiang, dan itu merupakan amal saleh.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 6514 | Link

Lainnya

Kirim Pertanyaan