Pendapat Komite tentang Buku “Inilah Wasiatku”

1 menit baca
Pendapat Komite tentang Buku “Inilah Wasiatku”
Pendapat Komite tentang Buku “Inilah Wasiatku”

Pertanyaan

Dalam surat ini saya sertakan sebuah buku berjudul “Inilah Wasiatku yang Sesuai Syariat”. Banyak orang yang membeli dan meyakini kewajiban untuk mengamalkan isinya. Sebagian dari mereka membeli dan menghadiahkannya untuk orang lain, atau membelinya untuk dibagikan secara gratis di tempat menghafal Al-Quran dengan tujuan mengamalkan atau mengambil manfaat darinya. Apa pendapat Anda tentang hukum hal ini? Bagaimana hukum membagikan, menghadiahkan, atau mengamalkan isi buku itu? Semoga Allah memberi balasan kebaikan untuk Anda.

Jawaban

Setelah membaca buku yang dimaksud, kami tidak ada menemukan hal yang bertentangan dengan syariat di dalamnya. Akan tetapi, penggunaan istilah “wasiat bagi setiap orang” dan pembagian kepada orang banyak memberikan kesan bahwa wasiat dengan mengikuti isi buku itu, membelinya, dan membayar orang yang akan mengurus jenazahnya setelah meninggal adalah sunnah.

Buku seperti itu semestinya tidak perlu karena hukum-hukum pengurusan jenazah di buku itu sudah dimuat dalam kitab-kitab fikih. Siapa pun yang membutuhkan penjelasan dapat langsung merujuknya tanpa harus membuat surat wasiat atau membagikannya, terlebih pengamalan kaum muslimin di negara ini terhadap aturan hukum terkait pengurusan jenazah sudah sesuai dengan Sunnah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19774

Lainnya

Kirim Pertanyaan