Istri Yang Wafat Sebelum Suaminya Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan Sang Suami

1 menit baca
Istri Yang Wafat Sebelum Suaminya Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan Sang Suami
Istri Yang Wafat Sebelum Suaminya Tidak Berhak Mendapatkan Harta Warisan Sang Suami

Pertanyaan

Ayah dari ibu (kakek) saya pernah menikahi dua orang wanita. Kemudian salah satu istrinya itu wafat satu tahun menjelang kakek saya wafat. Nah, apakah istri yang wafat itu berhak mendapatkan bagian dari harta warisan kakek saya?

Jawaban

Istri yang wafat terlebih dahulu sebelum suaminya tidak berhak mendapatkan bagian dari harta warisan suaminya karena salah satu syarat mendapatkan harta warisan adalah ahli waris masih hidup saat pemilik harta warisan meninggal dunia.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16333

Lainnya

Kirim Pertanyaan