Orang Muslim Tidak Mendapatkan Warisan Dari Orang Kafir

30 November 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ada sebuah keluarga terdiri dari ayah dan ibu. Mereka memiliki delapan anak; empat laki-laki dan empat perempuan. Dahulu mereka semua memeluk agama Kristen. Namun saat ini beberapa anak telah masuk Islam, yaitu tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

Ayah mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta yang banyak mencapai sekitar 18 juta Riyal Saudi. Apakah anak-anak yang sudah masuk Islam mempunyai hak untuk mendapatkan warisan dari ayah mereka yang meninggal dunia dalam kondisi kafir?

Jawaban Ulama:

Jika permasalahannya seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan, maka anak-anak yang telah masuk Islam tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah mereka yang meninggal dunia dalam kondisi kafir.

Dasar bagi hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir juga tidak mewarisi orang Muslim.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 4149