Orang Muslim Tidak Mendapatkan Warisan Dari Orang Kafir

1 menit baca
Orang Muslim Tidak Mendapatkan Warisan Dari Orang Kafir
Orang Muslim Tidak Mendapatkan Warisan Dari Orang Kafir

Pertanyaan

Ada sebuah keluarga terdiri dari ayah dan ibu. Mereka memiliki delapan anak; empat laki-laki dan empat perempuan. Dahulu mereka semua memeluk agama Kristen. Namun saat ini beberapa anak telah masuk Islam, yaitu tiga anak laki-laki dan seorang anak perempuan.

Ayah mereka meninggal dunia dan meninggalkan harta yang banyak mencapai sekitar 18 juta Riyal Saudi. Apakah anak-anak yang sudah masuk Islam mempunyai hak untuk mendapatkan warisan dari ayah mereka yang meninggal dunia dalam kondisi kafir?

Jawaban

Jika permasalahannya seperti yang disebutkan di dalam pertanyaan, maka anak-anak yang telah masuk Islam tidak berhak mendapatkan warisan dari ayah mereka yang meninggal dunia dalam kondisi kafir.

Dasar bagi hal ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid radhiyallahu `anhu, bahwa Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,
“Orang Muslim tidak mewarisi orang kafir, dan orang kafir juga tidak mewarisi orang Muslim.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4149

Lainnya

Kirim Pertanyaan