Jawaban Ulama:
Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka harta yang ditinggalkan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Gharamah setelah pelaksanaan wasiatnya dan pelunasan utangnya, serta jika masih ada harta yang tersisa, maka ia menjadi milik saudara lelaki seayahnya, Abdullah bin Muhammad bin Gharamah. Sedangkan para keponakan lelaki yang merupakan para anak dari dua saudara kandungnya tidak mendapatkan apa-apa, karena mereka terhijab (terhalangi) oleh paman mereka, Abdullah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.