Bagian Warisan Anak Saudara Kandung Lelaki (Keponakan) Sementara Saudara Lelaki Ayah Masih Ada

1 menit baca
Bagian Warisan Anak Saudara Kandung Lelaki (Keponakan) Sementara Saudara Lelaki Ayah Masih Ada
Bagian Warisan Anak Saudara Kandung Lelaki (Keponakan) Sementara Saudara Lelaki Ayah Masih Ada

Pertanyaan

Saudara lelaki kandung ayah saya yang bernama Abdurrahman bin Muhammad Gharamah al-Asmari meninggal dunia. Ahli warisnya yang ada hanya para keponakan lelakinya, yang merupakan anak-anak dua saudara lelaki kandungnya.

Para keponakannya tersebut adalah `A’idh bin Ali bin Muhammad bin Gharamah, Sa`ad bin Ali bin Muhammad bin Gharamah, Ahmad bin `A’idh bin Muhammad bin Gharamah dan Salim bin `A’idh bin Muhammad bin Gharamah, serta saudara lelaki seayahnya, Abdullah bin Muhammad bin Gharamah.

Dia tidak memiliki ahli waris kecuali yang telah disebutkan. Mohon fatwa untuk saya dalam masalah ini. Apakah harta peninggalannya untuk kami, para keponakan lelaki yang merupakan anak-anak dari dua saudara lelaki kandungnya, ataukah untuk saudara lelakinya yang seayah? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Jika kenyataannya sebagaimana yang disebutkan dalam pertanyaan, maka harta yang ditinggalkan oleh Abdurrahman bin Muhammad bin Gharamah setelah pelaksanaan wasiatnya dan pelunasan utangnya, serta jika masih ada harta yang tersisa, maka ia menjadi milik saudara lelaki seayahnya, Abdullah bin Muhammad bin Gharamah. Sedangkan para keponakan lelaki yang merupakan para anak dari dua saudara kandungnya tidak mendapatkan apa-apa, karena mereka terhijab (terhalangi) oleh paman mereka, Abdullah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2145

Lainnya

Kirim Pertanyaan