Seorang Ayah Tidak Boleh Mencatatkan Ladangnya Hanya Untuk Salah Satu Anaknya Dan Mengabaikan Anak-anaknya Yang Lain

1 menit baca
Seorang Ayah Tidak Boleh Mencatatkan Ladangnya Hanya Untuk Salah Satu Anaknya Dan Mengabaikan Anak-anaknya Yang Lain
Seorang Ayah Tidak Boleh Mencatatkan Ladangnya Hanya Untuk Salah Satu Anaknya Dan Mengabaikan Anak-anaknya Yang Lain

Pertanyaan

Apakah seorang ayah boleh mengubah kepemilikan sebuah ladang hanya untuk salah satu anaknya dan mengabaikan anak-anak yang lain? Ayah saya mendaftarkan kepemilikan ladangnya atas nama saya, tetapi tidak memberikan apa-apa kepada saudara perempuan dan adik laki-laki saya. Apakah saya harus menanggung kebutuhan finansial mereka atau tidak?

Jawaban

Seorang bapak harus bersikap adil dalam hal memberikan harta sesuai dengan aturan waris yang syar’i. Dia tidak boleh pilih kasih satu sama lain, karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarangnya. Dari an-Nu’man bin Basyir radhiyallahu ‘anhu, yang mengatakan

أن أباه أتى به رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: إني نحلت ابني هذا غلامًا كان لي، فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: أكل ولدك نحلته مثل هذا؟ فقال: لا، فقال: فأرجعه

“Bahwa ayahnya (Basyir) datang bersamanya untuk menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku menghadiahkan seorang budak kepada putraku ini.” Lantas Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya, “Apakah kamu melakukan hal ini kepada seluruh anakmu?” Dia menjawab, “Tidak.” Beliau bersabda, “Ambillah kembali budak tersebut!” Muttafaq ‘Alaih (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).

Oleh karena itu, ayah Anda harus membaginya secara adil. Harta itu harus dibagikan kepada setiap anak, atau menariknya kembali dari anak yang telah diberi. Namun jika ayah Anda sudah meninggal dunia, maka Anda harus membagi warisannya bersama ahli waris yang lain sesuai dengan hukum syar’i.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 16575

Lainnya

Kirim Pertanyaan