Rakaat Terhitung Saat Mendapati Imam Rukuk

2 menit baca
Rakaat Terhitung Saat Mendapati Imam Rukuk
Rakaat Terhitung Saat Mendapati Imam Rukuk

Pertanyaan

Kita sering melihat orang mendahului imam saat rukuk, berdiri, sujud dan semua gerakan mereka bersamaan bahkan mendahului imam. Apakah salat mereka seperti ini diperbolehkan atau tidak?

Jawaban

Diwajibkan bagi makmum untuk mengikuti imam saat rukuk, sujud, bangkit darinya dan berdiri, maka tidak boleh rukuk, sujud dan bangkit darinya kecuali setelah imam, berdasarkan perintah Nabi Sallallahu `Alaihi wa Sallam untuk mengikuti imam dan larangan beliau mendahului dan menyamainya, Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda

إنما جعل الإمام ليؤتم به فلا تختلفوا عليه، فإذا كبر فكبروا وإذا ركع فاركعوا وإذا قال: سمع الله لمن حمده، فقولوا: ربنا ولك الحمد، وإذا سجد فاسجدوا

“Imam itu dijadikan semata-mata untuk diikuti, maka janganlah berbeda dengannya. Apabila ia takbir, maka takbirlah. Apabila ia rukuk, maka rukuklah. Jika ia mengatakan “Sami`a-llahu Li-man Hamidah”, maka katakanlah: “Rabbana wa-laka-l-hamdu”. Apabila ia sujud, maka sujudlah.” (Muttafaq ‘Alaih)

Oleh karena itu, beliau menyuruh makmum untuk melakukan semua gerakan dalam shalat setelah imam melakukannya, karena huruf fa’ berfungsi untuk menunjukkan perbuatan yang dilakukan secara tertib, seraya bersabda

أما يخشى أحدكم إذا رفع رأسه قبل الإمام أن يجعل الله صورته صورة حمار

” Tidak takutkah salah seorang di antara kalian tatkala mengangkat kepalanya sebelum imam, Allah akan menjadikan bentuknya seperti bentuk keledai” (Muttafaq ‘Alaih)

Oleh karena itu, barangsiapa rukuk, sujud, atau bangkit dari keduanya sebelum atau bersamaan dengan imam, sungguh ia telah berbeda dengan imam dan mencampakkan dirinya ke dalam siksa serta terhalangi dari pahala jika ia sadar dan mengetahui hukumnya serta shalatnya batal dan wajib untuk mengulangnya, sebagaimana diriwayatkan dari Ibnu Umar.

Imam Ahmad sependapat dalam masalah ini. Akan tetapi, jika ia mendahului imam karena lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka shalatnya sah, setelah dia mengetahui dan orang-orang yang lupa kembali (mengikuti imam) sewaktu ingat; dengan memperhatikan kewajiban yang harus di laksanakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Lajnah Daimah

Lainnya

Kirim Pertanyaan