Sisa Bekas Najis Pada Pakaian

1 menit baca
Sisa Bekas Najis Pada Pakaian
Sisa Bekas Najis Pada Pakaian

Pertanyaan

Ini masalah yang saya alami dan terjadi berulang kali pada saya yaitu saya mencuci dubur saya secara baik setelah buang air besar (semoga Allah memuliakan Anda), akan tetapi terkadang saya menemukan tinja pada celana saya, dan terkadang saya melakukan shalat lebih dari satu shalat fardu.

Akan tetapi saya tidak mengulangi shalat yang telah saya lakukan berdasarkan hadis Jibril saat ia datang kepada Nabi shallallahu `alaihi wa sallam ketika beliau sedang melakukan shalat lalu ia menyuruhnya agar membuka sandalnya karena pada sandalnya itu ada kotoran.

Para ulama menyimpulkan dari hadis ini bahwa siapa yang melakukan shalat sedang pada pakaiannya ada najis tanpa ia mengetahuinya maka shalatnya sah. Apa yang mesti saya lakukan pada masalah ini, dan apakah perbuatan saya dengan tidak mengulangi shalat tersebut benar?

Masalah ini juga terkadang menghalangi saya dari banyak amal kebaikan, seperti menjadi imam di waktu shalat dengan alasan saya bisa jadi bernajis, dan ada orang yang lebih pantas dari saya dan pakaiannya bersih.

Terkadang saya juga mendapatkan pada celana saya bagian depan ada bekas tetesan berwarna coklat. Apakah cairan ini keluar dari kemaluan depan atau itu kotoran dari kemaluan belakang?

Perlu diketahui bahwa kotoran tersebut tidak ada bau. Apakah saya boleh pergi ke dokter untuk memeriksa kedua aurat ini? Saya sudah bingung dengan masalah ini. Kami memohon jawaban. Wassalamu ’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu.

Jawaban

Pertama, wajib bagi yang hendak melakukan shalat agar menyucikan pakaiannya dari najis sebelum ia melakukan shalat. Apabila ia telah yakin suci kemudian ia salat maka shalatnya sah.

Kedua, apabila seseorang sakit maka tidak ada halangan baginya untuk mendatangi dokter spesialis untuk mendiagnosis penyakitnya, walau dengan membuka aurat bila diperlukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14490

Lainnya

Kirim Pertanyaan