Menjadi Makmum Bagi Imam Yang Tidak Diketahui Aqidahnya

1 menit baca
Menjadi Makmum Bagi Imam Yang Tidak Diketahui Aqidahnya
Menjadi Makmum Bagi Imam Yang Tidak Diketahui Aqidahnya

Pertanyaan

Apa hukum makan daging yang disembelih oleh orang yang tidak diketahui aqidahnya dan menjadi makmum baginya saat salat berjamaah?

Jawaban

Jika secara lahiriyah dia adalah seorang Muslim dan tidak pernah diketahui adanya penyimpangan di dalam aqidahnya–meskipun tidak diketahui–maka shalat dengan menjadi makmum baginya adalah sah, sembelihannya pun boleh dimakan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7503

Lainnya

  • Doa setelah shalat dan selepas berdzikir diperbolehkan karena ada sebagian hadits yang menerangkan demikian. Tidak perlu mengangkat tangan saat...
  • Yang dianjurkan bagi orang yang keluar dari masjid adalah berdoa berdasarkan apa yang telah disebutkan dari Nabi Shalallahu `Alaihi...
  • Tidak disyariatkan membaca doa pada tasyahud pertama, tapi disyariatkan membacanya pada tasyahud kedua setelah membaca shalawat kepada Nabi Shallallahu...
  • Disyariatkan bagi imam untuk mengeraskan suaranya saat mengucapkan seluruh takbir shalat agar orang-orang yang dibelakangnya bisa mendengarnya. Adapun makmum...
  • Yang disyariatkan, waktu qunut adalah setelah rukuk pada rakaat terakhir shalat Witir. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Jika Anda masuk masjid dan shalat jemaah Zuhur sudah dikerjakan, maka shalatlah sunah qabliyah terlebih dahulu, yaitu shalat empat...

Kirim Pertanyaan