Pingsan Ketika Khutbah

1 menit baca
Pingsan Ketika Khutbah
Pingsan Ketika Khutbah

Pertanyaan

Dalam salah satu shalat Jumat dan ketika khatib sedang menyampaikan khutbah, Allah menakdirkan salah seorang jamaah jatuh pingsan di dalam masjid. Jamaah tersebut nampak sangat lelah, apalagi dia pernah mengalami pembekuan dalam hati. Lalu dua orang jamaah lainnya membantunya dan mendudukkannya.

Setelah tersadar jamaah yang pingsan tersebut meminta kepada keduanya untuk dibawa keluar masjid karena dia tidak mampu lagi bertahan di dalam masjid dan melanjutkan ibadah Jumat. Ketika dua orang tersebut ingin membantunya untuk mengantarkannya ke rumah atau ke rumah sakit, khatib melarang mereka melakukan hal itu ketika khutbah sedang disampaikan.

Dan dia berkata, “Biarkan dia di dalam masjid dan jangan dibawa keluar. Jika Allah menakdirkannya meninggal, maka dia akan meninggal di dalam masjid.” Akhirnya orang yang sakit tersebut berada di dalam masjid dalam kondisi terlentang hingga shalat Jumat selesai.

Pertanyaannya: Apakah yang dilakukan dua orang tersebut yaitu membantu orang yang sakit tersebut tidak dibolehkan saat khutbah disampaikan dan mereka terhitung sebagai orang yang telah melakukan hal yang sia-sia di dalam shalatnya?

Karena setahu kami orang yang berkata kepada temannya, “Diam”, maka dia telah melakukan perkara yang sia-sia, dan orang yang melakukan perkara yang sia-sia saat khutbah disampaikan maka dia tidak mendapatkan pahala Jumat sama sekali.

Dan apakah yang dilakukan oleh imam tersebut dengan melarang dua orang tersebut membantu orang yang sakit itu adalah tindakan yang benar, atau apakah yang wajib dia lakukan?

Apabila terjadi hal seperti ini ketika khutbah Jumat sedang disampaikan, apa yang wajib dilakukan? Mohon arahannya, semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik.

Jawaban

Apa yang dilakukan kedua lelaki tersebut, yaitu membantu orang yang sakit itu, adalah tindakan yang tepat dan harus dilakukan, sedangkan apa yang dikatakan oleh khatib tersebut menurut kami tidak beralasan sama sekali dan kami memohon kepada Allah agar mengampuni kesalahannya.

Wabillahittaufiq, wa shallallahu `ala nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20094

Lainnya

  • Hukum asalnya adalah boleh jika ada alasan agama dan maslahat yang jelas. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa...
  • Shalat di kuburan tidak sah. Barangsiapa yang shalat di kuburan maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi salatnya. Hal...
  • Shalat Taraweh hukumnya “sunah muakkadah” dan yang dianjurkan pada shalat Tarawih adalah tenang pada bacaannya, berdiri, rukuk, sujud dan...
  • Orang yang meninggal dunia dan telah dikuburkan padahal memakai gigi emas, maka dia tidak berdosa karena hal itu. Jika...
  • Jika orang yang shalat seperti kondisi yang Anda ceritakan dan telepon berdering, maka ia boleh mengangkat gagang telepon, meskipun...
  • Orang yang terkena penyakit beser atau semacamnya, shalat secara munfarid sah baginya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, فَاتَّقُوا...

Kirim Pertanyaan