Hukum Imam Shalat Yang Berpenyakit Beser

1 menit baca
Hukum Imam Shalat Yang Berpenyakit Beser
Hukum Imam Shalat Yang Berpenyakit Beser

Pertanyaan

Apakah hukumnya orang yang terkena penyakit beser menjadi imam salat?

Jawaban

Orang yang terkena penyakit beser atau semacamnya, shalat secara munfarid sah baginya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At Taghaabun : 16)

Dan

لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

” Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al Baqarah : 286)

Serta sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

إذا أمرتكم بأمر فأتوا منه ما استطعتم

“Jika aku perintahkan kalian melakukan suatu perkara, maka laksanakanlah semampu kalian.”

Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai sah tidaknya shalat orang-orang sehat yang bermakmum kepada orang berpenyakit beser. Pendapat yang lebih kuat adalah shalat mereka tetap sah. Akan tetapi, lebih diutamakan yang menjadi imam shalat adalah orang selain dirinya yang sehat. Ini sebagai upaya menghindari perbedaan pendapat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 4995

Lainnya

  • Tidak boleh menunaikan shalat di dalam gereja, dan tempat-tempat ibadah agama lain jika mudah menemukan tempat untuk menunaikan shalat...
  • Tabligh di belakang imam dianjurkan apabila hal itu dibutuhkan dengan catatan makmum sangat banyak dan mereka tidak mendengar takbir...
  • Syariah memberi tuntunan bagi orang yang berdoa untuk menghindari bersajak dalam berdoa dan memaksakannya harus demikian. Seorang yang berdoa...
  • Pertama: Jika realitasnya seperti yang Anda sebutkan, yaitu Anda tidak menetap di suatu tempat tertentu, melainkan mencari tempat-tempat hujan,...
  • Imam Ahmad, Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu `anhu, dari Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya...
  • Tidak diperbolehkan menjamak shalat Jumat dengan shalat asar karena keduanya berbeda bentuk. Dalam fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah...

Kirim Pertanyaan