Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali

1 menit baca
Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali
Hukum Membongkar Masjid dan Membangunnya Kembali

Pertanyaan

Apa hukumnya membongkar masjid dan membangunnya kembali, atau memindahkannya ke tempat terdekat?

Jawaban

Hukum asalnya adalah boleh jika ada alasan agama dan maslahat yang jelas.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shabihi wa sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (6397)

Lainnya

  • Salat dua hari raya –Idul Fitri dan Idul Adha– masing-masing hukumnya adalah fardu kifayah. Sebagian ulama mengatakan, bahwa keduanya...
  • Pertama, jika ayah Anda masih sadar, artinya berakal, harus diberitahu bahwa kewajiban shalat tidak gugur karena sakit. Dia tetap...
  • Tidak apa-apa bagi orang yang sakit untuk melakukan shalat di atas kasurnya dengan menghadap kiblat apabila ia tidak mampu...
  • Tidak diperbolehkan menjamak shalat Jumat dengan shalat asar karena keduanya berbeda bentuk. Dalam fatwa Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah...
  • Jika seorang anak lelaki mencapai usia tujuh tahun, maka shalat jamaah dengannya sah dan safnya memenuhi ketentuan. Wabillahittaufiq, wa...
  • Shalawat Ibrahimiyah adalah shalawat yang diperintahkan, berdasarkan hadits dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Sedangkan shalawat al-Fatih (Allahumma Shalli...

Kirim Pertanyaan