Menjawab Telepon Saat Shalat

1 menit baca
Menjawab Telepon Saat Shalat
Menjawab Telepon Saat Shalat

Pertanyaan

Beberapa orang sedang salat di rumahnya, tiba-tiba telepon berdering, mereka pun terganggu dengan dering telepon itu dalam waktu yang lama. Apakah boleh dalam kondisi seperti itu orang tersebut maju atau mundur untuk mengangkat gagang telepon atau bertakbir dan membesarkan suaranya dengan tujuan memberitahu orang yang menelepon bahwa dia sedang salat dengan mengkiyaskannya pada hukum membuka pintu saat ada yang mengetuknya atau membesarkan suara pada yang mengetuk tersebut?

Jawaban

Jika orang yang shalat seperti kondisi yang Anda ceritakan dan telepon berdering, maka ia boleh mengangkat gagang telepon, meskipun harus maju atau mundur atau mengambil dengan tangan kiri atau tangan kanannya tapi dengan syarat tetap harus menghadap ke kiblat dan hendakalah ia mengucapkan (subhanallah) sebagai peringatan bagi yang menelpon. Hal ini berdasarkan hadits yang terdapat di dalam Shahih Bukhari dan Muslim

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يصلي وهو حامل أمامة بنت ابنته، فإذا ركع وضعها وإذا قام حملها

bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam shalat sambil menggendong Umamah binti (Zainab) putrinya. Apabila beliau rukuk, beliau meletakkan Umamah dan jika beliau berdiri, beliau menggendongnya”

Dalam riwayat Muslim disebutkan bahwa beliau sedang mengimami orang-orang yang shalat di masjid. Hal ini juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lainnya dari Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata

كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يصلي في البيت والباب عليه مغلق فجئت فمشى حتى فتح لي ثم رجع إلى مقامه، ووصفت أن الباب فيالقبلة

“Bahwasanya Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam pernah shalat (sunnah) di dalam rumah dalam kondisi pintu tertutup. Kemudian aku datang, lantas beliau berjalan membuka pintu untukku. Setelah itu beliau kembali (lagi) ke tempat shalatnya. Aku mengira bahwa pintu itu berada di arah kiblat”

Juga berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim

أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: من نابه شيء في صلاته فليسبح الرجال وليصفق النساء

“Siapa yang dalam shalatnya terjadi sesuatu, maka hendaklah para laki-laki bertasbih, sedangkan perempuan bertepuk tangan”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 1870

Lainnya

  • Shalat Magrib sunah dikerjakan pada awal waktunya dan boleh ditunda hingga akhir waktu. Hadis yang menyatakan bahwa Jibril mengimami...
  • Shalat memiliki waktu tertentu, memiliki waktu permulaan dan batas akhir, أم جبريل عليه السلام النبي صلى الله عليه وسلم...
  • Rasulullah Shallallahu `Alaihi Wa Sallam bersabda, عليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي، تمسكوا بها وعضوا عليها بالنواجذ...
  • Wajib mandi ketika keluar mani di saat mimpi bersetubuh, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam tentang wanita mimpi...
  • Mengucapkan niat baik dengan suara keras maupun pelan saat hendak shalat, berwudu dan ibadah-ibadah lainnya adalah tidak boleh, sebab...
  • Dalam shalat fajar disyariatkan memanjangkan bacaan dan membaca Al-Qur’an yang mudah setelah al-Fatihah dengan tidak mengkhususkan surah tertentu, kecuali...

Kirim Pertanyaan