Pakaian Wanita di Dalam Shalat

1 menit baca
Pakaian Wanita di Dalam Shalat
Pakaian Wanita di Dalam Shalat

Pertanyaan

Semenjak beberapa waktu, saya salat tanpa memakai hijab, karena dulu saya tidak tahu tentang kewajiban memakai hijab dalam salat. Apakah saya wajib mengulang lagi salat tersebut padahal itu saya lakukan dalam waktu yang cukup lama, kira-kira 6 tahun atau lebih dalam menunaikan salat sunnah?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti itu bahwa kamu tidak mengetahui tentang kewajiban menutup aurat ketika shalat, maka kamu tidak wajib mengulangi shalat tersebut. Kamu hanya wajib bertaubat kepada Allah dari hal itu dan memperbanyak amalan saleh, berdasarkan firman Allah Ta’ala :

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha : 82)

Dan ayat-ayat yang semakna dengan ayat tersebut. Perlu diketahui bahwa wajah wanita disyariatkan untuk dibuka di dalam shalat jika di sekitarnya tidak ada orang asing yang ia wajib berhijab darinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor (8708)

Lainnya

Kirim Pertanyaan