Apakah Wajib Mengkhatam Al-Quran Dalam Shalat Tarawih

1 menit baca
Apakah Wajib Mengkhatam Al-Quran Dalam Shalat Tarawih
Apakah Wajib Mengkhatam Al-Quran Dalam Shalat Tarawih

Pertanyaan

Saya seorang mahasiswa pada tahun terakhir di salah satu universitas Mesir. Ramadhan datang sementara sebagian kami merasa terbebani dengan mata kuliah dan belajar.

Ujian akan segera diadakan setelah Ramadhan. Jadi tidak ada waktu bagi kami selain bulan Ramadhan ini untuk belajar dan mengulang pelajaran.

Oleh karena itu kami tidak dapat mengambil manfaat Ramadhan dengan baik, seperti membaca Al-Quran dan mengkhatamkan Al-Quran dalam shalat Tarawih.

Kami menunaikan shalat di masjid dekat rumah kami dimana di sana bacaan ayat-ayatnya ringan dan pelaksanaan shalat dan Tarawih lebih cepat. Padahal di dalam hati saya ingin mengkhatamkan Al-Quran dalam Tarawih seperti di masjid-masjid lain. Akan tetapi waktu seperti pedang, saya tidak menemukan waktu untuk belajar.

Mohon penjelasannya, semoga Allah menambahkan pemahaman kepada Anda semua. Apakah saya berdosa mengingat bahwa saya menunaikan seluruh shalat pada waktunya dan berpuasa dengan sempurna?

Jawaban

Shalat Taraweh hukumnya “sunah muakkadah” dan yang dianjurkan pada shalat Tarawih adalah tenang pada bacaannya, berdiri, rukuk, sujud dan rukun-rukun lainnya dan tidaklah diwajibkan untuk mengkhatamkan Al-Quran dalam shalat Tarawih.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15863

Lainnya

  • Anda wajib menunaikan shalat tepat waktu, tanpa dijamak atau di-qashar. Sebab dengan jarak yang Anda sebutkan, Anda tidak termasuk...
  • Shalat di kuburan tidak sah. Barangsiapa yang shalat di kuburan maka shalatnya batal dan ia wajib mengulangi salatnya. Hal...
  • Semua korban kecelakaan ini dimandikan, dikafani dan dishalatkan dengan niat memandikan, mengafani, menyalatkan dan menguburkan mereka yang muslim. Wabillahittaufiq,...
  • Tidak perlu mengkhitan jenazahnya karena telah berlalu masa untuk mengkhitannya, yaitu ketika dia masih hidup. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala...
  • Diperbolehkan menjamak shalat Magrib dengan Isya apabila turun hujan yang membasahi pakaian atau menyebabkan jalanan becek sehingga menghalangi pergi...
  • Tidak apa-apa bagi orang yang sakit untuk melakukan shalat di atas kasurnya dengan menghadap kiblat apabila ia tidak mampu...

Kirim Pertanyaan