Mengulangi Shalat Bersama Jamaah

1 menit baca
Mengulangi Shalat Bersama Jamaah
Mengulangi Shalat Bersama Jamaah

Pertanyaan

Saya adalah pemilik kebun yang terletak sekitar 3 Km dari desa. Saya terkadang masih berada di kebun hingga setelah adzan dan saya mengerjakan shalat di sana. Namun, ketika saya pulang ke rumah, saya terkadang mendapati orang-orang masih belum selesai mengerjakan shalat berjemaah di masjid.

Apakah shalat saya di kebun sudah cukup atau saya harus mengulangi shalat berjemaah karena saat saya pulang ke rumah saya masih memiliki kesempatan untuk mengerjakan shalat berjemaah?

Perlu dicatat bahwa imam masjid ini terkadang terlambat datang ke masjid sehingga orang lain terkadang menggantikannya jika mereka sudah menunggunya lama.

Jawaban

Jika Anda sudah shalat di kebun atau di jalan kemudian Anda pulang ke desa dan mendapati orang-orang sedang mengerjakan shalat berjemaah, maka Anda tidak perlu mengulangi shalat. Namun, jika Anda masuk ke dalam masjid dan shalat sedang dilaksanakan, maka Anda hendaknya shalat bersama mereka dan shalat Anda dihitung sebagai shalat sunah.

Hal itu sesuai dengan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam: “Barangsiapa sudah mengerjakan shalat di rumah kemudian dia masuk masjid saat shalat jamaah sedang dilaksanakan, maka dia hendaknya ikut shalat bersama mereka dan shalat itu baginya menjadi shalat sunah.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 18426

Lainnya

  • Imam dan makmum wajib menghadap Kakbah, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala وَحَيْثُمَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ “dan di...
  • Mengangkat kedua tangan dalam shalat merupakan sunah dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan dalam empat tempat saja: ketika...
  • Benar, hendaknya ia menghentikan shalatnya dan membunuh ular atau kalajengking tersebut berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam اقتلوا...
  • Pertama, pelaksanaan shalat wajib di awal waktu adalah sunah, kecuali pada hari yang sangat panas shalat diakhirkan sampai hilang...
  • Setelah shalat Magrib seorang muslim disunahkan melakukan shalat dua rakaat sebagaimana yang diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam....
  • Hadis ini sahih, sedangkan maknanya adalah bahwa budak perempuan jika telah bermimpi ia harus menutup kepala dan seluruh tubuhnya...

Kirim Pertanyaan