Mengeluarkan Mani Karena Fantasi Seksual

1 menit baca
Mengeluarkan Mani Karena Fantasi Seksual
Mengeluarkan Mani Karena Fantasi Seksual

Pertanyaan

Saya melakukan pelanggaran terhadap larangan agama. Saya berharap kepada Allah `Azza wa Jalla agar mendapat solusi atas masalah saya melalui Anda.

Saya seorang pemuda yang memiliki nafsu syahwat tinggi. Pada bulan Ramadhan, setan menggoda saya hingga saya mengeluarkan mani setelah membayangkan seakan-akan di depan saya ada seorang wanita. Hal itu terjadi di siang hari bulan Ramadhan saat sedang berpuasa. Padahal saya belum menikah dan sebentar lagi akan menghadapi ujian akhir tahun, karena saya masih berstatus mahasiswa di sebuah universitas.

Saya mohon kepada Allah Yang Mahatinggi dan Mahakuasa agar mendapatkan solusi atas masalah tersebut. Apa yang harus saya lakukan dan bagaimana solusinya? Apakah saya harus meng-qadla dan membayar kafarat, atau bagaimana? Saya mohon jawabannya. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Apabila keluarnya mani yang Anda alami pada siang hari di bulan Ramadhan hanya karena berfantasi bahwa di depan Anda ada seorang perempuan, maka tidak ada konsekuensi apa pun bagi Anda. Namun, Anda harus mengusir fantasi-fantasi itu dan berusaha menjaga kesucian diri dengan menikah. Allah Azza wa Jalla berfirman,

رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا

“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah” (QS. Al Baqarah: 286)

Dalam riwayat sahih (berupa hadits qudsi), Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda,

إن الله قال: قد فعلت

“Sesungguhnya Allah berfirman, “Sungguh Aku telah melakukannya” dan Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam juga bersabda,

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم

“Sungguh Allah mengampuni bisikan hati dalam diri umatku, selama belum dilakukan atau diucapkan”. Hadits ini disepakati kesahihannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15867

Lainnya

Kirim Pertanyaan