Seseorang Masuk Waktu Subuh Masih Dalam Keadaan Junub Dan Tidak Mendapatkan Air Untuk Mandi, Ia Mengira Bahwa Puasanya Tidak Sah Sehingga Ia Akhirnya Berbuka

1 menit baca
Seseorang Masuk Waktu Subuh Masih Dalam Keadaan Junub Dan Tidak Mendapatkan Air Untuk Mandi, Ia Mengira Bahwa Puasanya Tidak Sah Sehingga Ia Akhirnya Berbuka
Seseorang Masuk Waktu Subuh Masih Dalam Keadaan Junub Dan Tidak Mendapatkan Air Untuk Mandi, Ia Mengira Bahwa Puasanya Tidak Sah Sehingga Ia Akhirnya Berbuka

Pertanyaan

Saya sudah menikah sejak tiga puluh tahun lebih, dan saya adalah orang kampung yang tidak bisa membaca dan menulis. Saya tidak mempunyai pengetahuan dan di kampung tidak ada pembimbing agama. Kami bodoh tentang perkara agama kami.

Saya pernah menggauli istri saya pada bulan Ramadhan setelah shalat Subuh dan dia bersedia melayani saya. Lalu kami tidak berpuasa pada hari itu dan kami masih pada usia muda.

Itu adalah bulan puasa pertama kami jalani bersama setelah menikah, dan saya yakin jika saya dalam keadaan junub di malam harinya karena saya juga menggaulinya di malam hari tersebut, dan kami belum menemukan air, maka puasa kami tidak akan sah sebelum kami mandi wajib.

Maka saya kembali menggauli istri saya setelah subuh, dan kami tidak tahu bahwa tidak boleh melakukan jimak dan kami dalam keadaan berpuasa dalam usia muda dan tidak tahu apa-apa.

Jawaban

Anda berdua harus bertaubat kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan tidak mengulangi lagi perbuatan seperti itu. Dan Anda berdua harus membayar kafarat, yaitu: masing-masing Anda harus membebaskan satu orang budak perempuan. Jika Anda berdua tidak bisa melakukannya maka hendaklah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak sanggup maka hendaklah masing-masing memberi makan enam puluh orang miskin, setiap seorang miskin mendapatkan setengah gantang dari makanan pokok penduduk setempat. Anda berdua juga harus mengganti puasa hari di mana melakukan jimak.

Jika terlambat menggantinya hingga datang Ramadhan berikutnya maka hendaklah Anda berdua mengeluarkan setengah gantang makanan untuk orang fakir miskin dari makanan pokok penduduk setempat. Ukuran setengah gantang adalah satu kilo setengah yang dibayarkan untuk setiap hari yang ditinggalkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 15797

Lainnya

Kirim Pertanyaan