Hukum Membatalkan Niat

1 menit baca
Hukum Membatalkan Niat
Hukum Membatalkan Niat

Pertanyaan

Jika harus ada niat sebelum perkataan, perbuatan, gerakan, atau diam, maka apa hukum menolak berniat atau membatalkannya, seperti mengatakan, “Saya batalkan puasa saya.”?

Jawaban

Jika seseorang berniat memutus puasa wajib, maka puasanya menjadi batal. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إنما الأعمال بالنيات

“Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung niatnya.”

Jika tidak ada niat, maka tidak ada perbuatan yang diperhitungkan, dalam pembahasan ini yaitu puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19457

Lainnya

Kirim Pertanyaan