Hukum Membatalkan Niat

27 Juni 2021 1 Min Baca

Pertanyaan:

Jika harus ada niat sebelum perkataan, perbuatan, gerakan, atau diam, maka apa hukum menolak berniat atau membatalkannya, seperti mengatakan, “Saya batalkan puasa saya.”?

Jawaban Ulama:

Jika seseorang berniat memutus puasa wajib, maka puasanya menjadi batal. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إنما الأعمال بالنيات

“Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung niatnya.”

Jika tidak ada niat, maka tidak ada perbuatan yang diperhitungkan, dalam pembahasan ini yaitu puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 19457