Hukum Membatalkan Niat

1 menit baca
Hukum Membatalkan Niat
Hukum Membatalkan Niat

Pertanyaan

Jika harus ada niat sebelum perkataan, perbuatan, gerakan, atau diam, maka apa hukum menolak berniat atau membatalkannya, seperti mengatakan, “Saya batalkan puasa saya.”?

Jawaban

Jika seseorang berniat memutus puasa wajib, maka puasanya menjadi batal. Ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

إنما الأعمال بالنيات

“Sesungguhnya seluruh amal itu tergantung niatnya.”

Jika tidak ada niat, maka tidak ada perbuatan yang diperhitungkan, dalam pembahasan ini yaitu puasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19457

Lainnya

  • Anda harus bertaubat dan memohon ampun atas perbuatan onani itu. Sebab, itu perbuatan haram, apalagi dilakukan pada siang hari...
  • Jika terbukti bagi orang yang berpuasa bahwa dia berbuka sebelum matahari terbenam, maka dia wajib meng-qadha. Sebab, dia telah...
  • Keluarnya madzi tidak membatalkan puasa menurut yang paling benar dari dua pendapat ulama. Cairan yang Anda tanyakan itu disebut...
  • Jika terjadi peristiwa seperti yang disebutkan, maka gadis tersebut wajib berpuasa. Sebab, haid merupakan tanda baligh (kedewasaan) bagi perempuan,...
  • Macam-macam ihram ada tiga: Pertama, berihram untuk haji ifrad (secara tersendiri); Barangsiapa berhaji ifrad maka ia tidak wajib menyembelih...
  • Jika sudah masuk waktu shalat, mungkin Anda dapat membuatnya menjadi makmum bagi seorang wanita lain agar dia dapat mencontoh...

Kirim Pertanyaan