Jawaban Ulama:
Jika terbukti bagi orang yang berpuasa bahwa dia berbuka sebelum matahari terbenam, maka dia wajib meng-qadha. Sebab, dia telah berbuka tidak pada waktunya dan pada dasarnya masih dalam waktu siang.
Hukum asal ini tidak akan berganti kecuali dengan faktor syar’i, yaitu terbenamnya matahari. Seluruh ulama juga telah berijmak bahwa puasa dimulai dari terbitnya fajar sampai terbenam matahari. Dasarnya adalah firman Allah Ta`ala,
“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam” (QS. Al-Baqarah : 187)
Dan sabda Nabi Muhammad Shallallahu `Alaihi wa Sallam,
“Apabila malam telah datang dari sini, dan siang telah menyingkir dari sini serta matahari telah terbenam, maka orang yang puasa bisa berbuka”
Artinya, orang itu wajib meng-qadha lima hari saat dia berbuka sebelum terbenam matahari, namun dia tidak berdosa. Sebab, dia tidak sengaja berbuka di siang hari Ramadhan yang dilakukannya karena ketidaktahuan dan kekeliruan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.