Membeli Kembali Barang Yang Telah Dia Hibahkan Dari Pihak Ketiga, Bukan Dari Orang Yang Dia Beri

18 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Seorang lelaki memberikan hibah berupa sebuah mobil kepada seseorang tanpa meminta imbalan. Lalu, orang yang diberi menjualnya kepada orang lain. Namun penghibah ingin membelinya kembali dari pembeli mobil hibah itu. Apakah ini dibolehkan karena mobil itu dianggap telah berubah status?

Jawaban Ulama:

Diperbolehkan membeli kembali hibah dalam kasus yang Anda jelaskan. Sebab, penghibah tidak membelinya langsung dari orang yang dia beri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 13491