Membeli Kembali Barang Yang Telah Dia Hibahkan Dari Pihak Ketiga, Bukan Dari Orang Yang Dia Beri

1 menit baca
Membeli Kembali Barang Yang Telah Dia Hibahkan Dari Pihak Ketiga, Bukan Dari Orang Yang Dia Beri
Membeli Kembali Barang Yang Telah Dia Hibahkan Dari Pihak Ketiga, Bukan Dari Orang Yang Dia Beri

Pertanyaan

Seorang lelaki memberikan hibah berupa sebuah mobil kepada seseorang tanpa meminta imbalan. Lalu, orang yang diberi menjualnya kepada orang lain. Namun penghibah ingin membelinya kembali dari pembeli mobil hibah itu. Apakah ini dibolehkan karena mobil itu dianggap telah berubah status?

Jawaban

Diperbolehkan membeli kembali hibah dalam kasus yang Anda jelaskan. Sebab, penghibah tidak membelinya langsung dari orang yang dia beri.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 13491

Lainnya

Kirim Pertanyaan