Kewajiban Memberi Makan Bagi Orang Yang Tidak Sanggup Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

2 menit baca
Kewajiban Memberi Makan Bagi Orang Yang Tidak Sanggup Berpuasa Pada Bulan Ramadhan
Kewajiban Memberi Makan Bagi Orang Yang Tidak Sanggup Berpuasa Pada Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Saya ingin menanyakan kepada Anda tentang kewajiban memberi makan orang miskin, bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan, seperti kakek nenek yang sudah tua, orang sakit yang diprediksikan tidak sembuh, wanita hamil, dan wanita menyusui yang apabila dia berpuasa maka air susunya akan kering?

Jawaban

Pertama, orang yang tidak kuat berpuasa Ramadhan karena sudah tua seperti kakek atau wanita tua yang lemah, atau orang yang benar-benar tidak kuat berpuasa, maka dia dibolehkan untuk tidak berpuasa.

Dia wajib memberi makan satu orang miskin. Untuk setiap hari yang ditinggalkan membayar fidyah setengah sha’ kurma, beras, atau makanan pokok sejenis khas negerinya. Begitu juga orang sakit yang tidak kuat berpuasa atau sangat berat baginya untuk berpuasa dan sulit untuk sembuh dari penyakitnya. Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

اَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلا وُسْعَهَا

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” (QS. Al-Baqarah : 286)

Dan firman-Nya,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama.” (QS. Al-Hajj : 78)

Juga firman-Nya,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah : 184)

Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma berkata,

نزلت رخصة في الكبير والمرأة الكبيرة وهما لا يطيقان الصيام أن يفطرا ويطعما عن كل يوم مسكينًا

“Ada rukhshah (keringanan) bagi lelaki atau perempuan lanjut usia yang tidak mampu berpuasa. Mereka boleh tidak berpuasa, namun menggantinya dengan memberi makan satu orang miskin setiap harinya.”

Orang sakit yang tidak kuat berpuasa, atau mengidap penyakit parah dan tidak ada kemungkinan sembuh, maka hukumnya sama dengan orang yang sudah tua dan tidak sanggup berpuasa.

Kedua, wanita hamil yang merasa tidak akan membahayakan diri dan kandungannya jika berpuasa, atau wanita menyusui yang juga merasa tidak membahayakan diri dan bayinya jika berpuasa, maka dia hanya berkewajiban meng-qadha puasa dari hari yang dia tinggalkan waktu itu. Sama seperti orang sakit yang masih memiliki kemungkinan sembuh, jika dia pernah tidak berpuasa.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2772

Lainnya

Kirim Pertanyaan