Apakah Seorang Ayah Harus Memberikan Pendidikan Kepada Anaknya Yang Tuli Dan Bisu?

1 menit baca
Apakah Seorang Ayah Harus Memberikan Pendidikan Kepada Anaknya Yang Tuli Dan Bisu?
Apakah Seorang Ayah Harus Memberikan Pendidikan Kepada Anaknya Yang Tuli Dan Bisu?

Pertanyaan

Seseorang mempunyai anak berusia sepuluh tahun yang tuli, bisu, dan tidak bisa menirukan. Badannya lemah karena menderita lumpuh sejak kecil.

Dia berjalan dengan susah payah, namun dia mengerti bahasa isyarat. Ayahnya mendaftarkan dia ujian seleksi di sekolah luar biasa (SLB) di Riyadh dan dia lulus.

Apakah ayahnya harus memasukkannya di sekolah tersebut? Padahal tempat tinggal ayahnya jauh dari Riyadh.

Selain itu, dia seorang pegawai negeri yang tidak mungkin disetujui atasan jika harus pindah ke tempat di dekat sekolah anaknya. Padahal, anaknya tidak mungkin berbuat apa pun tanpa bantuan keluarganya.

Mohon jawaban Anda dalam masalah tersebut. Jika harus memasukkan anaknya ke sekolah, apa yang harus dia dilakukan? Apakah dia harus meninggalkan pekerjaannya tanpa izin atasan?

Jawaban

Hukum asal kewajiban belajar dan mengajar adalah pada ilmu-ilmu yang memang wajib diajarkan, yaitu dasar-dasar primer mengenai agama seperti ilmu tentang tauhid, syirik, shalat, puasa, dan semisalnya, yang merupakan ilmu pokok yang harus diketahui termasuk di dalamnya syarat dan rukun shalat.

Ilmu-ilmu tersebut wajib Anda ajarkan dengan menggunakan metode apa pun yang dapat menjelaskannya, baik itu di rumah atau di sekolah. Selain ilmu-ilmu tersebut, Islam memberi keleluasaan.

Anda boleh mengajarkannya jika memang mudah dan tidak memberatkan baik dari segi biaya maupun proses pengajarannya.

Namun jika hal itu tidak memungkinkan, maka Anda tidak berdosa jika tidak mengajarkannya. Anda juga tidak berkewajiban untuk memasukkannya ke lembaga tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 2890

Lainnya

Kirim Pertanyaan