Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat
Shalat di antara tiang-tiang masjid hukumnya makruh apabila tiang-tiang tersebut memutus saf tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, jika ada...
Daftar artikel favorit belum ada...
Lihat semua artikel