Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat

1 menit baca
Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat
Shalat Di Antara Tiang-tiang Masjid Tanpa Ada Darurat

Pertanyaan

Apa hukum shalat di antara tiang-tiang masjid tanpa ada darurat, baik karena tidak mengetahui hukumnya maupun mengetahuinya?

Jawaban

Shalat di antara tiang-tiang masjid hukumnya makruh apabila tiang-tiang tersebut memutus saf tanpa alasan yang dibenarkan. Namun, jika ada alasan yang dibenarkan, seperti karena masjidnya sempit, maka hal itu dibolehkan. Demikian pula jika tiang-tiang tersebut tidak memutus saf.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20977

Lainnya

  • Apabila imam tidak mampu berdiri dan sujud di lantai untuk selamanya, maka orang yang mampu tidak boleh (sah) shalat...
  • Shalat-shalat sunah baik sebelum atau setelah shalat fardhu yang disebut rawatib hukumnya sunnah muakkadah yang mesti kita jaga yaitu:...
  • Jawaban 1 : Salat itu merupakan ibadah. Hukum asalnya adalah tauqifi (harus sesuai perintah Allah). Perintah untuk mengqadha shalat...
  • Yang benar adalah orang yang shalat mengucapkan dalam tasyahudnya, “Assalamu ‘alaika ayyuhan nabiyyu wa rahmatullahi wa barakatuh”, karena bacaan...
  • Pertama, jika mayat tanpa identitas itu berada di rumah sakit Makkah al-Mukarramah, maka dia harus diperlakukan seperti layaknya umat...
  • 1. Tidak ada masalah jika Anda melakukan shalat Jumat dengan melakukan shalat Zuhur di tempat kerja pada pada waktu...

Kirim Pertanyaan