Menghajikan Istri

1 menit baca
Menghajikan Istri
Menghajikan Istri

Pertanyaan

Seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita, kemudian laki-laki tersebut meninggal sebelum menunaikan haji dengan istrinya. Istri tersebut menikah lagi, dan setelah beberapa lama dia meninggal dunia. Apakah suami keduanya diwajibkan untuk menghajikan almarhumah istrinya? Ada yang mengatakan bahwa suami pertamanya yang diwajibkan untuk menghajikan, bukan suami kedua.

Jawaban

Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9309

Lainnya

Kirim Pertanyaan