Menghajikan Istri

1 menit baca
Menghajikan Istri
Menghajikan Istri

Pertanyaan

Seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita, kemudian laki-laki tersebut meninggal sebelum menunaikan haji dengan istrinya. Istri tersebut menikah lagi, dan setelah beberapa lama dia meninggal dunia. Apakah suami keduanya diwajibkan untuk menghajikan almarhumah istrinya? Ada yang mengatakan bahwa suami pertamanya yang diwajibkan untuk menghajikan, bukan suami kedua.

Jawaban

Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 9309

Lainnya

  • Kewajiban Anda adalah memberikan tempat tinggal dan nafkah yang cukup untuk kedua istri beserta anak-anak mereka. Kedua apartemen tersebut...
  • Sisa uang sumbangan bagi ibu Anda yang lumpuh dipergunakan untuk memenuhi kebutuhannya saja. Anda tidak boleh menggunakannya untuk keperluan...
  • Anda tidak boleh mengambil harta suami Anda tanpa sepengetahuannya kecuali jika untuk mencukupi kebutuhan diri dan anak Anda dalam...
  • Allah membebani kaum laki-laki untuk memberikan nafkah kepada para istri dan karib kerabat mereka. Allah Ta’ala berfirman, الرِّجَالُ قَوَّامُونَ...
  • Seorang laki-laki boleh menikahi empat orang wanita berdasarkan petunjuk umum dari firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ...
  • Jika uang tersebut diperlukan adalah untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak-anak, maka diperbolehkan untuk mengambilnya sesuai jumlah yang dibutuhkan....

Kirim Pertanyaan