Memberikan Tempat Tinggal Pada Istri Dan Anak-anak

1 menit baca
Memberikan Tempat Tinggal Pada Istri Dan Anak-anak
Memberikan Tempat Tinggal Pada Istri Dan Anak-anak

Pertanyaan

Saya seorang laki-laki lanjut usia yang berusia sekitar delapan puluh tahun. Saya tidak memiliki penghasilan tetap, tetapi mempunyai dua orang istri. Salah satu istri saya tinggal di daerah Tabuk, dan satu lagi tinggal di distrik al-‘Ala` yang termasuk dalam wilayah Madinah al-Munawwarah.

Atas berkah Allah, saya mampu membeli sebuah lahan untuk tempat tinggal dari uang pribadi, yang akan saya berikan kepada istri yang tinggal di daerah Tabuk. Setelah itu, saya mengajukan pinjaman ke Bank Properti atas nama anak lelaki dari istri saya yang tinggal di Tabuk.

Akhirnya, sebuah apartemen dua lantai selesai dibangun. Istri dan anak-anak saya menempati lantai pertama. Lantai kedua di bagi menjadi dua flat. Salah satunya ditempati oleh putra kami bersama istri dan anak-anaknya, sedangkan satu flat lagi sengaja disewakan dan hasilnya menjadi milik istri saya yang tinggal di Tabuk bersama anak-anaknya.

Tidak berapa lama, saya kembali membeli sebidang tanah untuk tempat tinggal di distrik al-`Ala’ dengan menggunakan uang pribadi tanpa dibantu orang lain. Kemudian saya mengajukan pinjaman ke Bank Properti atas nama saya pribadi. Akhirnya, sebuah apartemen dua lantai selesai dibangun, setiap lantai terdiri dari satu flat.

Istri dan anak-anak saya tinggal di lantai dua, sedangkan lantai pertama sengaja disewakan dan hasilnya diberikan kepada mereka. Intinya, masing-masing istri memiliki satu tempat tinggal khusus dan memperoleh hasil sewa flat. Namun ada satu masalah, istri saya yang tinggal di daerah Tabuk meminta saya untuk mengosongkan lantai pertama di apartemen yang berada di al-‘Ala.

Dia akan menempatinya saat liburan sekolah di al-‘Ala`. Dengan demikian, dia ingin agar lantai pertama itu dikosongkan begitu saja sepanjang tahun, padahal dia sudah punya satu flat di kawasan Tabuk, satu flat yang ditempati anaknya, ditambah dengan satu flat yang disewakan. Saya sangat takut kepada Allah dan komitmen dalam ajaran agama.

Selama saya masih hidup, saya ingin membebaskan beban saya dari kesalahan apa pun akibat permintaan istri yang ingin menguasai hak orang lain. Oleh sebab itu, saya berharap kepada Allah dan Anda untuk menjelaskan permasalahan ini. Apakah dia punya hak untuk mengambil flat apartemen di al-‘Ala` yang merupakan tempat tinggal istri saya di sana?

Padahal, saya sendiri tidak punya penghasilan, sementara mereka berdua sudah punya tempat tinggal khusus dan penghasilan dari flat sewaan yang ada di apartemen mereka. Saya mohon penjelasan agar saya tidak melakukan kesalahan. Semoga Allah menjaga dan memelihara Anda.

Jawaban

Kewajiban Anda adalah memberikan tempat tinggal dan nafkah yang cukup untuk kedua istri beserta anak-anak mereka. Kedua apartemen tersebut adalah milik Anda, termasuk penghasilannya. Anda berhak menggunakannya sesuai dengan kebutuhan dan pendapat Anda.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20555

Lainnya

Kirim Pertanyaan