Sedekah Istri Dari Harta Suaminya

1 menit baca
Sedekah Istri Dari Harta Suaminya
Sedekah Istri Dari Harta Suaminya

Pertanyaan

Pertanyaan 1: Apakah saya boleh mengambil harta suami saya untuk bersedekah, baik sepengetahuannya maupun tidak?

Pertanyaan 2: Apakah saya boleh membelikan keluarga saya sebuah barang dengan harta suami saya tanpa sepengetahuannya?

Jawaban

Anda tidak boleh mengambil harta suami Anda tanpa sepengetahuannya kecuali jika untuk mencukupi kebutuhan diri dan anak Anda dalam ukuran yang wajar menurut kebiasaan. Oleh karena itu, Anda tidak boleh membeli sesuatu untuk keluarga Anda atau orang lain dari harta suami, kecuali jika dia mengizinkannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17262

Lainnya

  • Suami pertama atau suami kedua tidak diwajibkan untuk menunaikan haji atau umrah atas nama almarhum istrinya. Wabillahittaufiq, wa Shallallahu...
  • Seorang laki-laki boleh menikahi empat orang wanita berdasarkan petunjuk umum dari firman Allah Ta’ala, فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ...
  • Pertama, Anda tidak wajib memberi nafkah kepada istri pertama yang telah Anda ceraikan jika dia tidak lagi dalam ikatan...
  • Kewajiban Anda adalah memberikan nafkah secara baik kepada dua orang istri, anak-anak, ibu, dan saudara perempuan Anda, yaitu dengan...
  • A. Hukum asal dalam masalah pengeluaran nafkah (anggaran), baik untuk makanan, minuman, pakaian, peralatan rumah tangga, dan lain sebagainya,...
  • Pertama: Anak perempuan tersebut tidak boleh berada dalam asuhan keluarga Nasrani dan tidak boleh diadopsi atau dididik olehnya, karena...

Kirim Pertanyaan