Istri Mengambil Harta Suami

1 menit baca
Istri Mengambil Harta Suami
Istri Mengambil Harta Suami

Pertanyaan

Suami saya tidak mau menafkahi atau memberikan uang kepada saya selaku istrinya dan anak-anak kami. Ketika uang yang saya miliki habis, akhirnya saya mengambil sejumlah uang suami untuk keperluan saya dan anak-anak tanpa sepengetahuannya. Apakah dalam hal ini saya dianggap berdosa?

Jawaban

Jika uang tersebut diperlukan adalah untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak-anak, maka diperbolehkan untuk mengambilnya sesuai jumlah yang dibutuhkan. Ini didasarkan pada keterangan yang menyebutkan bahwa istri Abu Sufyan pernah berkata,

يـا رسـول الله: إن أبا سفيان رجل شحيح، وليس يعطيني ما يكفيـني وولدي إلا ما أخـذت منه وهو لا يعلـم، فقـال صلى الله عليه وسلم: خذي ما يكفيك ويكفي ولدك بالمعروف

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah lelaki yang kikir. Dia tidak memberi saya nafkah yang dapat mencukupi kebutuhan saya dan anak-anak, jika saya tidak mengambil hartanya secara diam-diam.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun bersabda, “Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu secara wajar!”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5101

Lainnya

Kirim Pertanyaan