“Dukhuliyyah” (Uang Yang Dibayarkan Sekali Di Awal Sewa) Untuk Tanah Wakaf Yang Disewakan Dalam Jangka Waktu Yang Lama
Mengingat telah dikeluarkannya fatwa dari Yang Terhormat Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah, nomor 365, tanggal 29/3/1377 H, tentang “ad-dukhuliyyah”...