Hukum Mewakafkan Harta Ahli Waris Tanpa Izin Dari Mereka

16 Agustus 2022 1 Min Baca

Pertanyaan:

Ada sebagian orang yang mengumpulkan harta orang mati lalu menyimpannya di samping mushaf. Orang-orang yang ada di tempat itu menguasainya kemudian mereka mewakafkan harta ahli waris tersebut tanpa izin dari mereka. Apakah hukumnya hal itu?

Jawaban Ulama:

Perbuatan ini tidak benar, harta orang mati adalah hak ahli waris berdasarkan pembagian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak boleh diambil kecuali atas izin dan kerelaan mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه

“Tidaklah halal harta seorang Muslim kecuali diiringi keridhaan dari dirinya”

Wakaf tersebut tidak benar sebab mangandung kezaliman dan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Sumber & Rujukan

Kitab Rujukan / Sumber Asli
Fatwa Nomor 20305