Hukum Mewakafkan Harta Ahli Waris Tanpa Izin Dari Mereka

1 menit baca
Hukum Mewakafkan Harta Ahli Waris Tanpa Izin Dari Mereka
Hukum Mewakafkan Harta Ahli Waris Tanpa Izin Dari Mereka

Pertanyaan

Ada sebagian orang yang mengumpulkan harta orang mati lalu menyimpannya di samping mushaf. Orang-orang yang ada di tempat itu menguasainya kemudian mereka mewakafkan harta ahli waris tersebut tanpa izin dari mereka. Apakah hukumnya hal itu?

Jawaban

Perbuatan ini tidak benar, harta orang mati adalah hak ahli waris berdasarkan pembagian dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. Tidak boleh diambil kecuali atas izin dan kerelaan mereka berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam

لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيبة من نفسه

“Tidaklah halal harta seorang Muslim kecuali diiringi keridhaan dari dirinya”

Wakaf tersebut tidak benar sebab mangandung kezaliman dan mengambil harta orang lain dengan cara yang tidak benar.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20305

Lainnya

Kirim Pertanyaan