Istri diperbolehkan membiayai suaminya untuk menemani perjalanan haji atau perjalanan lainnya, dari sisa nafkah wajib yang diberikan suami kepadanya....
Jika uang tersebut diperlukan adalah untuk memenuhi kebutuhan Anda dan anak-anak, maka diperbolehkan untuk mengambilnya sesuai jumlah yang dibutuhkan....