Bermalam Di Mina Pada Malam Hari Tasyriq Bermalam di Mina pada malam hari-hari tasyriq adalah salah wajib haji dan tidak boleh ditinggalkan kecuali oleh mereka yang...
Puasa Dan Haji untuk Meng-qadha Tanggungan Orang-orang Yang Sudah Meninggal Orang yang meninggal dunia dan masih memiliki utang haji harus dihajikan oleh orang yang bersedia menjadi badal baginya. Biayanya...
Melewati Miqat Tanpa Berihram Barangsiapa mengunjungi Mekah dengan maksud untuk umrah, maka dia tidak boleh melewati miqat tanpa berihram. Namun, apabila Anda kembali...
Melontar Jumrah Di Hari-hari Tasyriq Tidak sah melontar jamrah di hari tasyriq kecuali setelah tergelincir matahari dan waktunya terus berlanjut hingga terbenam matahari dan...
Teman (Pendamping) Dalam Ibadah Haji Kami sarankan Anda agar mencari pendamping yang baik untuk membantu Anda dalam kebaikan dan memperingatkan Anda dari keburukan. Hendaklah...
Seseorang Lupa Mencukur Atau Memangkas Rambut Lalu Dia Tawaf Dan Sa’i, Setelah Itu Memakai Pakaian Sebelum Mencukur Rambut Orang yang lupa mencukur habis rambut atau memangkasnya setelah tawaf dan sa`i, kemudian dia memakai pakaian sebelum mencukur rambut...
Hukum Tawaf Wada Istri Anda harus membayar fidiah karena telah meninggalkan tawaf wada, yaitu dengan menyembelih sembelihan yang layak untuk kurban, yang...
Tidak Menyempurnakan Tawaf Ifadah Karena Sakit Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan berarti tawaf tersebut tidak sah. Anda wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf...
Tidak Menyentuh Rukun Yamani Jika Anda tidak mengusap Rukun Yamani kemudian Anda teringat setelah melewati Hajar Aswad Anda tidak usah kembali hanya karena...
Seseorang Mendapatkan Penumpang Dari Mekah Ke Thaif Dan Dia Belum Melaksanakan Tawaf Wada’ Anda wajib melaksanakan tawaf wada` sebelum berangkat ke Ta’if. Jika Anda berangkat ke Ta’if sebelum melaksanakan tawaf wada’ (setelah...
Hukum Mencukur Kumis, Menggunting Kuku, Dan Menghilangkan Bulu Ketiak Dan Kemaluan Saat Akan Ihram Mencukur kumis, memotong kuku, dan menghilangkan bulu ketiak dan kemaluan saat berihram bukan wajib, melainkan termasuk sunah saat melakukan...
Meninggalkan Salah Satu Manasik Haji Apabila perbuatan yang ditinggalkannya seperti melontar jumrah di hari-hari tasyriq dan tawaf wada`, maka dia wajib membayar dua fidyah...