Haji & Umrah

Melewati Miqat Tanpa Berihram

Barangsiapa mengunjungi Mekah dengan maksud untuk umrah, maka dia tidak boleh melewati miqat tanpa berihram. Namun, apabila Anda kembali...

Hukum Tawaf Wada

Istri Anda harus membayar fidiah karena telah meninggalkan tawaf wada, yaitu dengan menyembelih sembelihan yang layak untuk kurban, yang...

Tidak Menyentuh Rukun Yamani

Jika Anda tidak mengusap Rukun Yamani kemudian Anda teringat setelah melewati Hajar Aswad Anda tidak usah kembali hanya karena...