Jawaban Ulama:
Istri Anda harus membayar fidiah karena telah meninggalkan tawaf wada, yaitu dengan menyembelih sembelihan yang layak untuk kurban, yang disembelih di Mekah dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin disertai tobat dan istigfar. Adapun tawaf yang dilakukannya setelah pulang dengan niat mengganti tawafnya yang dahulu itu tidak sah karena dia sudah terkena wajib dam akibat pulang ke negeri asalnya sebelum sempat melakukan kewajiban tawafnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.