Hukum Tawaf Wada

1 menit baca
Hukum Tawaf Wada
Hukum Tawaf Wada

Pertanyaan

Saya bersama istri berangkat menunaikan ibadah haji. Perjalanan kami bersama satu rombongan dan saya terikat dengan jadwal mereka pulang dan pergi. Saya bukan penanggung jawab mobil dan bukan pula pemegang kebijakan untuk bergerak. Mereka terburu-buru hingga saya tidak bisa membantu istri saya melaksanakan tawaf wada karena dua sebab:

A. Istri saya sangat letih akibat proses ibadah haji dan tempat menginap yang kurang nyaman.
B. Rombongan tergesa-gesa dan ingin bergerak dengan cepat sedangkan saya tidak mempunyai tempat menginap dan sarana transportasi selain bersama mereka. Sebelumnya saya sudah membayar semua ongkos haji kepada mereka.

Oleh karena itu, saya memutuskan untuk membawa istri saya umrah di bulan Ramadan berikutnya dan saya meminta dia melakukan tawaf wada setelah umrah mengganti tawaf yang dulu ditinggalkannya saat kami haji. Apakah ini dibolehkan?

Jawaban

Istri Anda harus membayar fidiah karena telah meninggalkan tawaf wada, yaitu dengan menyembelih sembelihan yang layak untuk kurban, yang disembelih di Mekah dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin disertai tobat dan istigfar. Adapun tawaf yang dilakukannya setelah pulang dengan niat mengganti tawafnya yang dahulu itu tidak sah karena dia sudah terkena wajib dam akibat pulang ke negeri asalnya sebelum sempat melakukan kewajiban tawafnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17128

Lainnya

Kirim Pertanyaan