Tidak Menyempurnakan Tawaf Ifadah Karena Sakit

1 menit baca
Tidak Menyempurnakan Tawaf Ifadah Karena Sakit
Tidak Menyempurnakan Tawaf Ifadah Karena Sakit

Pertanyaan

Saya sampaikan bahwa pada suatu musim haji saya pergi menunaikan haji fardu. Pada hari kesepuluh Dzulhijjah saya melontar jamrah aqabah setelah itu saya pergi ke Masjid Haram untuk tawaf ifadah. Karena padatnya jamaah yang tawaf saya tawaf di lantai paling atas Masjid Haram. Dalam putaran keempat sesuatu terjadi pada diri saya hingga saya tidak dapat menyelesaikan semua putaran. Sebagian jamaah berpendapat: “Jika kamu tunda tawaf ifadah ke tawaf wada` maka itu sudah cukup.” Lalu saya kembali ke Mina.

Dan pada hari keduabelas saya melontar jamrah pukul duabelas siang karena mengingat padatnya jamaah. Dan setelah itu saya pergi ke Masjid Haram untuk melakukan tawaf wada`. Tetapi saya tidak menyempurnakan ketujuh putaran secara sempurna. Saya melakukan tiga kali putaran untuk menyempurnakan empat putaran yang lalu. Apa pandangan Anda dalam masalah ini? Apakah haji saya sah atau tidak? Harap kami diberi penjelasan.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan berarti tawaf tersebut tidak sah. Anda wajib kembali ke Mekah untuk melakukan tawaf ifadah dan sa`i jika Anda melakukan haji tamattu` dan melakukan tawaf wada` jika Anda tidak langsung meninggalkan Mekah setelah tawaf ifadah. Dan jika Anda melakukan haji qiran atau ifrad dan Anda telah melakukan sa`i setelah tawaf qudum maka Anda tidak wajib melakukan sa`i untuk yang kedua kali dan jika Anda belum sa`i maka harus melakukannya setelah tawaf ifadah, kemudian setelah itu melakukan tawaf wada` jika Anda tidak segera meninggalkan Mekah setelah tawaf ifadah dan sa`i.

Dan apabila terjadi hubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita dalam masa ini antara manasik yang telah Anda lakukan dan antara masa melakukan tawaf ifadah dan sa`i jika Anda punya kewajiban untuk melakukan sa`i, maka Anda wajib menyembelih satu ekor kambing yang cukup umur untuk hewan kurban dan dibagikan di Mekah kepada fakir miskin di Tanah Suci, karena Anda belum melakukan tahallul tsani.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 20342

Lainnya

  • Anda tidak diwajibkan berhaji kecuali jika dapat mencukupi biaya haji setelah kebutuhan primer Anda dan orang-orang yang wajib Anda...
  • Rukun yang disyaratkan suci dalam ibadah haji adalah tawaf di Masjid Haram. Tetapi bagi orang yang terkena penyakit saluran...
  • Haji merupakan salah satu rukun Islam. Barangsiapa mengingkari atau membencinya setelah menerima penjelasan maka dia kafir. Dia diminta bertobat;...
  • Boleh berpuasa pada hari Arafah dengan niat qadha, dan itu dianggap sah. Akan tetapi, keutamaan melaksanakan puasa sunah Arafah...
  • Seorang muslim boleh menghajikan saudara sesama muslim, baik kerabat atau bukan, baik menerima imbalan harta dari haji yang dikerjakannya...
  • Mereka yang berihram untuk umrah dari Kuday telah melakukan kesalahan, karena Kuday bukan termasuk Tanah Halal, akan tetapi termasuk...

Kirim Pertanyaan