Fidyah atau sembelihan yang disembelih karena melakukan larangan atau meninggalkan perkara wajib dibagikan kepada fakir miskin Tanah Suci. Maksudnya...
Masing-masing dari kalian wajib menyembelih fidiah karena kalian telah meninggalkan tawaf wada. Fidiah ini untuk menggugurkan kewajiban tersebut dan...