Saya Melempar Jumrah Untuk Diri Sendiri Dan Istri

1 menit baca
Saya Melempar Jumrah Untuk Diri Sendiri Dan Istri
Saya Melempar Jumrah Untuk Diri Sendiri Dan Istri

Pertanyaan

Karena saya mendengar bahwa banyak orang berdesak-desakan saat melontar jamrah, maka saya pun mewakili istri saya dalam melakukannya meskipun dia sebenarnya masih muda dan mampu untuk melaksanakan sendiri. Hal itu saya lakukan pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijah karena kami harus bergegas dalam melaksanakan ibadah haji. Adapun pelontaran jamrah Aqabah, kami melakukannya bersama-sama.

Ketika saya melontar jamrah pada tanggal 11 Dzulhijjah, saya melihat begitu banyak orang yang berdesakan. Artinya, meskipun saya membawa istri saya, dia tidak akan sanggup melontar jamrah. Pada tanggal 12 Dzulhijjah, kami dan penumpang lainnya telah mengemas barang bawaan kami dan naik bis yang terparkir jauh dari jamrah.

Istri saya dan sejumlah jamaah wanita lain tetap berada di bis sementara saya pergi setelah salat Asar untuk melontar jamrah untuk saya sendiri dan istri. Ketika saya turun ke lokasi pelontaran, ternyata tidak ada kepadatan di sana. Namun, saya mengalami kesulitan besar yang membuat saya tidak kembali ke bis untuk mengajak istri saya melontar jamrah untuk dirinya sendiri.

Sesungguhnya Allah Subhanah mengetahui apa yang saya alami. Akhirnya, saya melontar jamrah untuknya setelah saya selesai melakukannya untuk diri sendiri. Kemudian saya kembali ke bis. Apakah ada konsekuensi bagi saya dan istri atas hal tersebut?

Jawaban

Apabila kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka istri Anda wajib membayar dam, yaitu seekor kambing yang memenuhi syarat kurban, untuk.disembelih di Mekah dan dibagikan kepada kaum fakir di Tanah Haram. Jika tidak mampu menyembelih hewan, maka dia harus berpuasa sepuluh hari karena tidak ada alasan yang menggugurkan kewajibannya melontar jamrah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 17962

Lainnya

Kirim Pertanyaan