Hukum Orang Yang Meninggalkan Tawaf Wada

1 menit baca
Hukum Orang Yang Meninggalkan Tawaf Wada
Hukum Orang Yang Meninggalkan Tawaf Wada

Pertanyaan

Kami, saya, istri, putra, dan putri saya, telah diberi nikmat Allah bisa berangkat haji tahun ini. Kami telah melaksanakan seluruh ibadah haji kecuali tawaf terakhir, tawaf wada, karena kami menganggap tawaf wada bukan wajib haji, melainkan hanya sunah. Sesampainya di penginapan dan membaca buku-buku, kami mendapati bahwa tawaf wada termasuk wajib dalam ibadah haji, yang tidak dapat diganti kecuali dengan dam (denda menyembelih seekor kambing) atau puasa selama sepuluh hari tiga hari sewaktu haji dan tujuh hari ketika sudah pulang. Dam harus disembelih di Mekah pada hari-hari musim haji.

Pertanyaannya adalah: apakah yang harus kami lakukan hingga bisa menggugurkan kewajiban ini dan haji kami menjadi sempurna?” Perlu diketahui bahwa kami sudah melakukan tawaf ifadah pada tanggal dua belas Zulhijah dan kami sudah melempar tiga jamrah lalu kami meninggalkan Mekah di pagi hari tanggal tiga belas Zulhijah. Jika kami harus berpuasa, maka apa yang harus kami lakukan atas tiga hari puasa yang wajib dilakukan saat masih haji?

Jawaban

Masing-masing dari kalian wajib menyembelih fidiah karena kalian telah meninggalkan tawaf wada. Fidiah ini untuk menggugurkan kewajiban tersebut dan menyempurnakan ibadah haji. Fidiah itu berupa seekor kambing yang layak untuk dijadikan kurban dan disembelih di Mekah dan dagingnya dibagi-bagikan kepada fakir miskin di Mekah. Fidiah ini boleh disembelih walaupun di luar musim haji. Barangsiapa tidak mampu menyembelih kambing, maka hendaklah dia melakukan puasa selama sepuluh hari. Jika istri Anda dalam keadaan haid saat perjalanan dari Mekah, maka dia tidak wajib membayar fidiah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 14630

Lainnya

  • Menurut pendapat yang benar dari dua pernyataan ulama, maksud bulan-bulan haji yang ditentukan bagi orang-orang yang hendak melaksanakan ihram...
  • Haji merupakan salah satu rukun Islam. Barangsiapa mengingkari atau membencinya setelah menerima penjelasan maka dia kafir. Dia diminta bertobat;...
  • Orang yang telah berniat umrah lantas melewati miqat maka ia wajib berihram dari miqat tersebut. Ia tidak boleh melewatinya...
  • Pertama, sebagaimana dimaklumi bahwa di antara syarat wajib haji untuk wanita adalah ada mahram yang ikut menyertainya. Wanita yang...
  • Umrah boleh dilakukan pada hari apa pun sepanjang tahun hingga bulan-bulan haji. Jika seseorang menunaikan umrah di bulan-bulan haji...
  • Tawaf di Ka`bah seperti shalat . Dengan demikian, syaratnya juga sama, hanya saja dalam thawaf dibolehkan berbicara. Suci merupakan...

Kirim Pertanyaan