Jawaban Ulama:
Bagi wanita, mahram seperti ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, suami, paman dari pihak ayah, atau paman dari pihak ibu adalah syarat baginya untuk menunaikan ibadah haji. Oleh karena itu, wanita yang tidak mempunyai mahram tidak wajib menunaikan haji hingga dia mempunyai mahram.
Tindakan Anda menunaikan haji dengan ditemani oleh orang yang disebutkan membuat Anda berdosa karena bepergian tanpa ada mahram, namun haji Anda hukumnya sah. Anda harus bertaubat dan beristigfar karena telah bepergian tanpa mahram.
Mengenai lemparan batu yang tidak sampai ke lubang lontarannya, mudah-mudahan itu tidak merusak ibadah haji Anda jika hanya satu yang tidak terlontar sempurna.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.