Tertidur Sehingga Tidak Bermalam Di Muzdalifah

1 menit baca
Tertidur Sehingga Tidak Bermalam Di Muzdalifah
Tertidur Sehingga Tidak Bermalam Di Muzdalifah

Pertanyaan

Saya menunaikan haji tahun lalu yaitu tahun 1416 H. Ketika bertolak dari Arafah setelah tenggelamnya matahari pada tanggal sembilan Dzulhijjah kami tidak bisa sampai di Muzdalifah dan tidak bisa juga bermalam di sana pada malam itu karena jalan menuju Muzdalifah macet disebabkan oleh kendaraan. Kami melanjutkan perjalanan ke Muzdalifah dengan mobil kami dengan niat bermalam di sana.

Akan tetapi pada pukul satu malam kami mengantuk dan tertidur sebelum sampai di sana. Kami baru sampai di sana setelah matahari terbit pada hari Nahr (10 Dzulhijjah). Kami tidak sempat berhenti di sana dan kamit terus melanjutkan perjalanan ke Mina. Saya berharap Anda bisa menjelaskan hukum tentang permasalahan ini, apakah ada denda yang harus kami bayar? Semoga Allah membalas Anda dengan balasan yang terbaik dan senantiasa menjaga Anda.

Jawaban

Anda wajib membayar dam karena telah meninggalkan salah satu wajib haji disebabkan kelalaian Anda. Anda tidur sebelum sampai di sana sehingga Anda tidak bisa bermalam di Muzdalifah. Seharusnya Anda tetap melanjutkan perjalanan menuju Muzdalifah sehingga Anda bisa bermalam di sana pada malam Nahr (malam 10 Dzulhijjah). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

من صلى صلاتنا هذه ووقف معنا حتى ندفع وكان قد وقف بعرفة ليلاً أو نهارًا فقد تم حجه

“Barangsiapa melakukan salat kami ini (Subuh) dan berada bersama kami (di Muzdalifah) hingga kami bertolak, sedangkan sebelumnya dia telah melakukan wukuf di Arafah pada malam atau siang hari, maka hajinya telah sempurna.”

Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dan para penulis Kitab Sunan (Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa’i, Ibnu Majah). Dan berdasarkan firman Allah Ta’ala,

فَاذْكُرُوا اللَّهَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ

“Maka berdzikirlah kepada Allah di Masy`aril Haram.” (QS. Al-Baqarah: 198)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 19291

Lainnya

Kirim Pertanyaan