Seorang Perempuan Haid Menunda Berihram Dari Miqat hingga Dia Suci Dan setelah Bersuci Dia Berihram Dari Makkah

1 menit baca
Seorang Perempuan Haid Menunda Berihram Dari Miqat hingga Dia Suci Dan setelah Bersuci Dia Berihram Dari Makkah
Seorang Perempuan Haid Menunda Berihram Dari Miqat hingga Dia Suci Dan setelah Bersuci Dia Berihram Dari Makkah

Pertanyaan

Seorang perempuan mengatakan, “Dia haid di bulan suci Ramadhan dan berlangsung selama empat hari, padahal biasanya lama haidnya tujuh hari. Ketika hari keenam dia mandi setelah darah haid berhenti sepanjang hari kelima. Dia berihram untuk umrah begitu mandi pada hari keenam tersebut. Dia telah meniatkannya dan menunaikan salat Zuhur di rumah mereka yang terletak di daerah Al-Bahah.

Dari sana dia berangkat bersama keluarganya menuju Makkah Mukarramah untuk menunaikan ibadah umrah. Ketika dia sampai di miqat Wadi Mahrim tepat pada pukul lima sore, dia mendapati bercak haid kecoklatan dan waktu itu dia tidak yakin apakah telah bersuci. Lantas dia pun berniat ihram untuk umrah di miqat setelah yakin telah suci artinya, dia menunda umrah hingga benar-benar suci.

Setelah mereka sampai di Makkah, selang dua hari dia telah suci, dan dia berihram dari sebuah apartemen yang terletak di dalam Tanah Haram dan melaksanakan umrah. Apakah umrahnya sah? Apa yang harus dia lakukan jika umrahnya tidak sah? Mohon berkenan memberi penjelasan kepada kami, semoga Allah memudahkan Anda.

Jawaban

Apabila perempuan haid tersebut telah berniat menunaikan umrah dan dia berihram dari miqat, lalu menunda tawaf dan sai hingga bersuci, maka umrahnya sah dan dia tidak terkena kewajiban apapun. Namun apabila dia menunda niat ihram untuk umrah hingga dia bersuci di sebuah apartemen di Makkah, kemudian dia berniat ihram dari apartemen itu, maka umrahnya sah, tetapi dia berkewajiban membayar dam karena dia meninggalkan niat berihram dari miqat, berupa satu ekor kambing yang memenuhi syarat kurban, disembelih di Makkah dan dibagikan kepada kaum fakir yang ada di sana.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor18637

Lainnya

Kirim Pertanyaan