Jawaban Ulama:
Tindakan yang dilakukan istri Anda dengan memandikan bayi yang meninggal tersebut adalah perbuatan baik dan berpahala, insya Allah. Kondisi nifasnya tidak berdampak apa pun terhadap hal itu. Kedua orang tua bayi tersebut juga tidak wajib melakukan apa-apa, jika keduanya tidak menjadi sebab kematian bayi tersebut. Demikian pula orang yang yang mendengar suara tangisan bayi tersebut dan mengira bahwa orang tuanya terjaga, dia tidak terkena kewajiban apa pun karena bukan disebabkan oleh keteledoran darinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.