Petugas Keamanan Mengejar Mobil Yang Melarikan Diri Lalu Mobil Tersebut Terbalik Dan Satu Penumpangnya Meninggal Dunia. Apakah Petugas Itu Terkena Kewajiban Tertentu?

1 menit baca
Petugas Keamanan Mengejar Mobil Yang Melarikan Diri Lalu Mobil Tersebut Terbalik Dan Satu Penumpangnya Meninggal Dunia. Apakah Petugas Itu Terkena Kewajiban Tertentu?
Petugas Keamanan Mengejar Mobil Yang Melarikan Diri Lalu Mobil Tersebut Terbalik Dan Satu Penumpangnya Meninggal Dunia. Apakah Petugas Itu Terkena Kewajiban Tertentu?

Pertanyaan

Saya seorang sersan berinisial LHA yang bertugas sebagai korps perbatasan. Saya pernah diberi tugas oleh atasan saya. Ketika kembali dari melaksanakan tugas tersebut dan sebelum sampai ke tempat kerja saya, saya melihat sebuah mobil kecil mengisi bensin di sebuah stasiun bensin.

Saya mencurigai mobil itu. Saya terus mengawasinya hingga mobil tersebut melewati kawasan tersebut dengan menggunakan jalan utama yang beraspal. Saya dan seluruh personil yang berada di dalam satu mobil dinas pun mengejar mobil kecil tersebut. Kami terus mengejarnya hingga mobil itu terbalik ketika akan berbelok. Kami pun berhenti mendekati mobil yang terbalik itu.

Ternyata mobil tersebut membawa sejumlah minuman keras. Salah seorang penumpang mobil tersebut meninggal dunia akibat terbaliknya mobil tersebut dan seorang lagi masih hidup. Kemudian pihak yang berwenang tidak membebankan tanggung jawab apapun kepada kami sebagai pihak yang melakukan patroli. Mohon penjelasannya. Semoga Allah membalas Anda dengan sebaik-baik balasan. Apakah kami wajib berpuasa akibat kematian salah seorang penumpang mobil tersebut?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan, maka Anda dan para personil patroli yang ada bersama Anda tidak wajib membayar kafarat.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 7479

Lainnya

Kirim Pertanyaan