Jawaban Ulama:
Jika wanita tersebut meninggalkan bayinya di dekat air yang terbuka dan tidak ada yang menghalangi jatuhnya sang bayi ke dalam air, maka dia wajib membayar kafarat Qatl al-Khata` (pembunuhan tidak disengaja), yaitu memerdekakan budak yang beriman. Jika dia tidak sanggup, maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut karena dia dianggap sebagai orang yang menyebabkan kematian bayinya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.