Sahnya Janji Pembelian Adalah Sebelum Kepemilikan Dan Bukan Akad Pembelian

1 menit baca
Sahnya Janji Pembelian Adalah Sebelum Kepemilikan Dan Bukan Akad Pembelian
Sahnya Janji Pembelian Adalah Sebelum Kepemilikan Dan Bukan Akad Pembelian

Pertanyaan

Sebagian orang melakukan kesepakatan dengan orang lain untuk membeli mobil secara tidak tunai. Penjual mengambil keuntungan sebesar sepertiga harga, misalnya harga mobil adalah dua puluh, kemudian dia menjualnya seharga tiga puluh. Seandainya kesepakatan tersebut tidak dipenuhi, maka dia tidak akan membeli mobil tersebut, namun dia membelinya dengan tujuan menjualnya kembali kepada orang yang telah melakuan kesepakatan transaksi dengannya.

Jawaban

Apabila seseorang menjual mobil kepada yang lain sebelum memilikinya, maka tidak sah transaksi penjualannya, baik itu secara tunai maupun kredit, baik persentase laba dari harga pembelian penjual sebanyak sepertiga maupun jumlah tertentu, baik membayarnya secara kontan maupun tidak sama sekali, karena dia menjualnya sebelum menerima barangnya, bahkan sebelum memilikinya.

Namun jika dia setuju dengannya untuk menjual kepadanya setelah memiliki barangnya, maka hukumnya boleh, karena itu adalah janji pembelian bukan akad pembelian. Dan keduanya hendaknya mengadakan akad setelah itu sebagai pemenuhan janji, dan dibolehkan untuk menjualnya kepada yang lain, sebagaimana pihak yang lain juga dapat membeli mobil yang selain ini.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Salah satu lajnah ilmiah terkemuka di era sekarang ini, terdiri dari elit ulama senior di Arab Saudi, memiliki kredibilitas tinggi di bidang ilmiah dan keislaman.

Rujukan : Fatwa Nomor 5269

Lainnya

  • Berdasarkan apa yang Anda sebutkan, Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa mengeluarkan fatwa tentang keharaman melakukan kebiasaan ini, mengingat...
  • Jika realitasnya demikian, maka penerimaan diskon oleh para dealer tersebut merupakan perbuatan haram dan pengkhianatan terhadap perusahaan. Kesepakatan Anda...
  • Ini termasuk dalam hukum barang temuan. Orang yang menemukan wajib mengumumkannya selama satu tahun jika memang memilki nilai dan...
  • Seseorang boleh menjual harta miliknya dan yang berada pada dirinya dengan mendapatkan keuntungan yang dibatasi kadar atau ukurannya. Dia...
  • Kedua belah pihak, pemberi pinjaman dan peminjam sama-sama dianggap sebagai pelaku riba dan berdosa. Masing-masing dari keduanya hendaknya bertakwa...
  • Orang yang melakukan transaksi penukaran uang tidak boleh berpisah dari tempat akad sebelum masing-masing menerima keseluruhannya. Berdasarkan hal itu,...

Kirim Pertanyaan